OTT Dana Desa di Lahat: Dugaan Setoran Rp7 Juta Bikin Geger!

OTT Dana Desa di Lahat: Dugaan Setoran Rp7 Juta Bikin Geger!

Kasus OTT Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan tajam publik. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan dan Polda Sumsel membuka tabir praktik pungutan liar terhadap para kepala desa (kades) di daerah tersebut. Setiap kades disebut-sebut diminta menyetor dana sebesar Rp7 juta kepada oknum yang diduga berasal dari institusi penegak hukum.

Dugaan ini bukan hanya mencoreng nama baik aparat, namun juga menciptakan ketakutan serta keresahan di kalangan kepala desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di desa melalui Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat.

Berikut adalah rangkuman lengkap 5 fakta OTT Dana Desa di Lahat yang perlu Anda ketahui:

1. OTT Dana Desa Dilakukan Gabungan Kejaksaan dan Polda Sumsel

OTT yang mengguncang Kabupaten Lahat dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Operasi ini berlangsung secara diam-diam dan berhasil mengamankan beberapa pihak yang terlibat dalam dugaan pungli.

Sumber internal menyebutkan bahwa OTT dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa kepala desa yang merasa tertekan dengan permintaan dana dari oknum yang mengaku dari lembaga penegak hukum.

2. Setiap Kades Diduga Diminta Rp7 Juta dari Dana Desa

Dalam hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa setiap kepala desa di Lahat diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp7 juta. Dana ini berasal dari alokasi Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan layanan dasar di desa.

Pungutan ini diduga terjadi secara sistematis dan terkoordinasi. Ada indikasi bahwa dana tersebut ditujukan untuk “pengamanan” agar tidak ada pemeriksaan atau masalah hukum terhadap pengelolaan Dana Desa.

3. Dana Desa Mengalir ke Oknum Penegak Hukum

Yang paling mencengangkan, dana hasil pungutan dari para kepala desa ini diduga mengalir ke sejumlah oknum penegak hukum. Hal ini tentu saja mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di daerah.

Jika terbukti, maka ini menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya, karena memanfaatkan posisi strategis untuk memeras kepala desa yang rentan tekanan.

4. Dugaan Pungli Terorganisir dan Terstruktur

Menurut informasi yang beredar, modus pungli dalam kasus OTT Dana Desa ini dilakukan secara rapi dan terstruktur. Kepala desa diduga dihubungi melalui pihak perantara atau “penghubung” yang telah ditunjuk untuk mengumpulkan dana tersebut.

Setelah dana terkumpul, kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Ada dugaan bahwa praktik seperti ini sudah berlangsung cukup lama, namun baru terbongkar kali ini setelah adanya keberanian dari beberapa kades yang melapor.

5. Reaksi Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Bupati Lahat menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengecam keras praktik pungutan terhadap Dana Desa dan menegaskan akan memperketat pengawasan serta memberikan perlindungan hukum bagi kepala desa yang menjadi korban pemerasan.

OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak  Sikat Dana Desa - Siber24jam

OTT Dana Desa dan Kerusakan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kasus OTT Dana Desa di Lahat ini mengungkap betapa rentannya sistem pengelolaan dana di tingkat desa terhadap praktik korupsi dan pemerasan. Dana Desa sejatinya merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa yang berkeadilan dan inklusif. Jika aliran dana ini terhambat atau dialihkan untuk kepentingan pribadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri.

Penting untuk membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas intimidasi agar kepala desa dapat menjalankan tugas dengan tenang dan fokus pada pelayanan publik.

Langkah Pencegahan: Penguatan Sistem dan Perlindungan Hukum

Pemerintah pusat diminta tidak hanya menindak secara hukum, tetapi juga memperkuat pengawasan melalui:

  • Digitalisasi dan transparansi Dana Desa

  • Pelaporan dan audit berkala oleh BPK

  • Jalur pelaporan yang aman bagi kepala desa

  • Perlindungan saksi dan pelapor dugaan pungli

Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan dana desa agar alokasi dan pemanfaatannya benar-benar menyentuh kebutuhan warga.

Baca juga : 44 Tersangka Karhutla Riau Ditangkap: Penegakan Hukum 2025 Terus Diperkuat

Kesimpulan: OTT Dana Desa Adalah Momentum Bersih-bersih

Kasus OTT ini harus dijadikan titik balik untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa. Pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat harus bersatu melawan segala bentuk pungutan liar yang melemahkan pembangunan desa.

Dengan penindakan tegas dan reformasi sistemik, Dana Desa bisa kembali menjadi alat pemberdayaan rakyat, bukan celah untuk memperkaya segelintir oknum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *