Kolom Agama di KTP kini bisa menampilkan keterangan “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”, bukan hanya enam agama resmi. Perubahan ini membuka ruang pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan. Kebijakan ini merupakan langkah penting menuju inklusivitas dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.
Berikut ini 5 fakta penting yang perlu kamu tahu soal kebijakan baru tentang kolom agama di KTP.
1. Kolom Agama di KTP Kini Bisa Diisi dengan “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengizinkan perubahan isi kolom agama di KTP elektronik (e-KTP). Warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar enam agama resmi kini dapat mencantumkan “Kepercayaan terhadap Tuhan YME” pada bagian kolom agama di KTP mereka.
Kebijakan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama seperti penganut agama dalam pencatatan kependudukan.
2. Dasar Hukum Perubahan Kolom Agama di KTP
Perubahan pada kolom agama di KTP ini diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa bagi penghayat kepercayaan, kolom agama akan diisi dengan frasa: “Kepercayaan terhadap Tuhan YME.”
Dengan ketentuan ini, negara tidak lagi memaksa warga untuk memilih salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi apabila mereka bukan penganutnya. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberagaman keyakinan di Indonesia.
3. Tidak Mengubah Data Lain dalam KTP
Kolom agama di KTP yang berubah menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan YME” tidak akan mengubah data lainnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, atau nama. Perubahan ini bersifat spesifik hanya pada bagian agama dan tidak akan mengganggu validitas data lainnya.
Dengan demikian, penghayat kepercayaan tidak perlu khawatir akan kehilangan akses terhadap layanan publik atau administrasi negara hanya karena mereka mencantumkan kepercayaan mereka.
4. Prosedur Mengubah Kolom Agama di KTP
Bagi warga yang ingin mengganti kolom agama menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
-
Datangi Dinas Dukcapil di daerah tempat tinggal.
-
Bawa dokumen identitas diri seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung (jika ada).
-
Ajukan permohonan perubahan kolom agama.
-
Petugas Dukcapil akan memproses dan mencetak e-KTP baru sesuai dengan permohonan.
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses ini, karena perubahan data kependudukan merupakan layanan gratis dari negara.
5. Dampak Sosial dan Hak Sipil bagi Penghayat Kepercayaan
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan, yang selama ini sering kali tidak mendapatkan ruang legal dalam berbagai urusan administrasi. Banyak penghayat kepercayaan yang mengalami diskriminasi atau kesulitan dalam urusan pernikahan, pendidikan, hingga akses layanan publik.
Baca juga : BP Haji Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Terbuka Lintas Agama
Dengan dicantumkannya “Kepercayaan terhadap Tuhan YME” di KTP, maka hak sipil mereka kini diakui secara hukum dan administratif. Pemerintah menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak dan perlakuan yang sama dengan pemeluk agama resmi.
Kolom Agama di KTP: Simbol Pengakuan terhadap Keberagaman
Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi dan pluralisme di Indonesia. Selama bertahun-tahun, para penghayat kepercayaan harus memilih salah satu agama resmi demi kelancaran administrasi, meskipun bertentangan dengan keyakinan mereka.
Kini, dengan adanya opsi baru pada kolom agama di KTP, negara memberikan tempat yang layak bagi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Ini juga membuka peluang lebih besar dalam pemenuhan hak konstitusional semua warga negara Indonesia.
Data dan Jumlah Penghayat Kepercayaan
Menurut data dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga 2024 terdapat lebih dari 150 komunitas penghayat kepercayaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Diperkirakan ada lebih dari 150.000 penghayat yang selama ini belum mendapat akses legal terhadap pencatatan identitas.
Kebijakan ini diharapkan menjadi awal dari kebijakan-kebijakan inklusif lainnya yang menghormati keberagaman keyakinan di Nusantara.
Tanggapan Masyarakat dan Tokoh Kepercayaan
Sejumlah tokoh penghayat kepercayaan menyambut positif kebijakan ini. Menurut mereka, perubahan kolom agama di KTP adalah bentuk keadilan yang telah lama dinanti.
“Ini adalah pengakuan identitas kami sebagai warga negara yang sah. Selama ini kami tidak pernah merasa dilindungi dalam urusan hukum dan administrasi. Sekarang, semuanya mulai berubah,” ujar salah satu tokoh penghayat dari komunitas Sapta Dharma.
Penutup: Menguatkan Toleransi dan Kesetaraan
Langkah pemerintah membuka kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan adalah sebuah kemajuan dalam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Negara hadir untuk semua warganya, tanpa kecuali.
Dengan adanya kebijakan ini, semangat Bhinneka Tunggal Ika kembali ditegaskan: bahwa meskipun berbeda keyakinan, seluruh warga Indonesia tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.