Aturan Baru Royalti segera diterbitkan pemerintah dan mendapat perhatian luas dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para pencipta lagu, musisi, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan karya musik untuk menunjang bisnis mereka.
Dengan adanya aturan ini, UMKM tidak lagi perlu khawatir ketika memutar lagu di kafe, restoran, salon, pusat kebugaran, hingga acara pernikahan. Pemerintah menargetkan aturan baru royalti bisa menjadi solusi di tengah polemik yang kerap muncul terkait kewajiban membayar royalti.
1. Aturan Baru Royalti Segera Terbit untuk UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa Aturan Baru Royalti akan segera diterbitkan. Langkah ini dilakukan setelah banyak keluhan dari UMKM yang merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti musik setiap kali memutar lagu di tempat usaha.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI mendukung penuh penyusunan aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya memberi perlindungan pada pencipta lagu, tetapi juga memperhatikan kemampuan finansial UMKM agar tidak memberatkan.
Dasco menambahkan, “Pemerintah ingin aturan baru ini adil, transparan, dan dapat diterapkan dengan mudah oleh semua pihak.”
2. UMKM Tidak Perlu Ragu Memutar Lagu
Salah satu poin penting dalam Aturan Baru Royalti adalah kepastian bagi UMKM dalam memutar lagu. Jika sebelumnya banyak pelaku usaha ragu-ragu karena takut terkena sanksi, kini mereka akan memiliki dasar hukum yang jelas.
UMKM yang bergerak di sektor kuliner, hiburan, hingga jasa kreatif sangat bergantung pada musik untuk menarik pelanggan. Lagu yang diputar di kafe atau restoran misalnya, bukan sekadar hiburan, tetapi juga menciptakan suasana yang mendukung kenyamanan pelanggan.
Dengan aturan baru ini, UMKM akan memperoleh kepastian tarif yang wajar serta mekanisme pembayaran yang lebih sederhana.
3. Tujuan Utama Aturan Baru Royalti
Aturan Baru Royalti hadir dengan dua tujuan utama. Pertama, memastikan bahwa para pencipta lagu, penyanyi, hingga pemusik mendapatkan hak ekonominya secara adil. Kedua, memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menggunakan karya musik tanpa rasa khawatir.
Selama ini, persoalan royalti kerap menjadi polemik. Ada UMKM yang merasa keberatan dengan besaran tarif, ada pula pencipta lagu yang menilai hak mereka tidak dihargai. Aturan baru diharapkan bisa menjadi jalan tengah yang win-win solution bagi semua pihak.
4. Mekanisme Pembayaran Royalti Lebih Transparan
Dalam Aturan Baru Royalti, pemerintah berencana memperkenalkan sistem pembayaran berbasis digital. Mekanisme ini akan memudahkan UMKM untuk melakukan kewajiban tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit.
LMKN juga akan memperbarui sistem distribusi royalti agar lebih transparan. Nantinya, pencipta lagu bisa mengetahui secara detail berapa banyak karya mereka diputar dan berapa nilai royalti yang diterima.
UMKM cukup membayar sesuai kategori usahanya. Misalnya, kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi akan dikenakan tarif berbeda dengan restoran besar atau hotel berbintang.
5. Dampak Positif Aturan Baru Royalti bagi UMKM
Kehadiran Aturan Baru Royalti memberikan sejumlah dampak positif bagi UMKM, di antaranya:
-
Kepastian hukum: UMKM tidak perlu lagi takut dikenakan sanksi saat memutar musik.
-
Tarif yang wajar: Pemerintah akan menyesuaikan tarif dengan skala usaha.
-
Kemudahan pembayaran: Sistem digitalisasi mempermudah proses administrasi.
-
Iklim usaha kondusif: Musik bisa tetap digunakan sebagai daya tarik pelanggan tanpa beban berlebihan.
-
Perlindungan pencipta: Musisi dan pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonomi yang adil.
Perspektif UMKM terhadap Aturan Baru Royalti
Banyak pelaku UMKM menyambut baik rencana pemerintah ini. Mereka menilai kehadiran aturan baru akan memberikan rasa lega karena selama ini ada rasa takut saat memutar musik di ruang publik.
Baca juga : 5 Alasan Hakim MK Puji Permohonan Hasto: Hasilnya Sangat Memuaskan
Seorang pemilik kafe di Jakarta menyatakan, “Kami sebenarnya ingin menghargai karya musisi, tapi kalau tarifnya tidak jelas dan terlalu mahal, itu memberatkan. Kalau aturan baru ini lebih transparan, kami tentu setuju.”
Tantangan dalam Implementasi Aturan Baru Royalti
Meski terdengar positif, penerapan Aturan Baru Royalti tentu tidak lepas dari tantangan. Beberapa isu yang perlu diperhatikan antara lain:
-
Pengawasan – memastikan UMKM mematuhi aturan tanpa harus membuat beban tambahan.
-
Transparansi distribusi royalti – agar pencipta lagu benar-benar menerima haknya.
-
Sosialisasi luas – banyak UMKM di daerah belum memahami aturan ini secara detail.
-
Teknologi pendukung – sistem digital harus dirancang user-friendly agar mudah digunakan UMKM.
Aturan Baru Royalti dan Masa Depan Industri Musik Indonesia
Lebih jauh, Aturan Baru Royalti juga diyakini akan memperkuat industri musik Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, pencipta lagu semakin termotivasi untuk berkarya karena hak ekonominya terlindungi.
Di sisi lain, UMKM dapat terus memanfaatkan musik untuk memperkuat branding usaha mereka. Sinergi ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Aturan Baru Royalti menjadi kabar baik bagi UMKM sekaligus pencipta lagu di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas polemik lama mengenai hak cipta musik yang sering menimbulkan ketegangan antara pelaku usaha dan musisi.
Dengan adanya kepastian hukum, tarif yang wajar, serta mekanisme pembayaran yang transparan, UMKM kini bisa memutar lagu tanpa rasa ragu. Di sisi lain, pencipta lagu mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka.
Pemerintah menargetkan aturan baru ini segera terbit agar seluruh pihak merasakan manfaatnya. Jika diterapkan dengan baik, aturan ini berpotensi membawa dampak besar bagi perkembangan UMKM dan industri musik Indonesia.